Nekat Jadi Calo Masuk IPDN Bikin ASN Kemendagri Ditahan Polisi

Round Up

Nekat Jadi Calo Masuk IPDN Bikin ASN Kemendagri Ditahan Polisi

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 15 Jan 2023 10:23 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Medan -

Odi Satria Nugraha, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Dalam Negeri ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dugaan penipuan. Odi ditetapkan sebagai tersangka karena disebut menipu modus calo untuk masuk ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Nisa sebagai pihak yang melaporkan Odi menceritakan awal mula dirinya menjadi korban. Nisa menyebut pada April 2022 yang lalu saat dirinya bertanya kepada Odi tentang seleksi masuk IPDN.

Ketika ditanyai soal seleksi masuk itu, kata Nisa, Odi langsung merespon dengan menyebut memiliki jalur terselubung masuk IPDN. Dia mematok tarif sebesar Rp 550 juta cash sebagai biaya pencaloan rekrutmen IPDN 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang awalnya aku nanya bang, terus dia minta duit Rp 550 juta karena dia ngaku udah tiga tahun jadi calo rekrutmen IPDN dan tangan kanan kepala BKN," ungkap Nisa pada Kamis (25/8/2022) yang lalu.

Singkat cerita, Nisa yang merasa terhipnotis dengan janji manis Odi itu pun mengikuti kemaunnya. Namun, realita yang terjadi tidak sesuai dengan perkataan Odi di awal hingga akhirnya Nisa pun membuat laporan ke Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

Odi Jadi Tersangka

Polisi yang menerima laporan pun menyelidiki kasus ini. Polisi melakukan perkara, dan menaikkan kasus ini ke jenjang penyidikan.

"Hasil gelar perkara naik proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (2/1/2023).

Hadi mengatakan setelah statusnya naik, terlapornya pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan sudah sejak tanggal 20 Desember 2022 lalu.

"Sudah. Tersangka," sebut Hadi.

Odi Ditahan Polda Sumut

Setelah menjadi tersangka, Odi yang bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III itu pun ditahan Polda Sumut.

"Betul sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).

Hadi mengatakan Odi ditahan sejak tanggal 13 Januari kemarin hingga 20 hari ke depan.

"Tanggal 13 kemarin. Iya (ditahan untuk 20 hari ke depan)," sebut Hadi.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads