Aksi bejat seorang pria bernama Heri Gunawan (29) memperkosa seorang santriwati di sebuah masjid di Deli Serdang membuatnya mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Dia ditangkap usai orang tua korban membuat laporan polisi.
Kasus ini awalnya mencuat ke publik usai korban membuat video yang menyatakan dirinya sudah diperkosa oleh Heri di kamar mandi masjid. Video saat korban menyampaikan hal itu pun viral di media sosial.
Dilihat detikSumut Jumat (13/1/2023), dalam video yang berdurasi 48 detik itu santriwati tersebut memakai hijab ketika berbicara.
"Saya santri diperkosa oleh Heri Gunawan di kamar mandi mesjid di Pasar III Tembung," katanya.
Santri itu kemudian menyampaikan permohonan bantuan agar pelaku yang telah memperkosanya ditangkap.
"Saya mohon kepada Forum Islam Bersatu agar pelaku ditangkap," sebutnya.
Polisi yang mendapatkan laporan pun bergerak menyelidiki kasus ini. Pelaku pun ditangkap.
"Pelaku sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dimintai konfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Fathir mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan. Perbuatan bejat pelaku terhadap korban itu dilakukan pada bulan November 2022.
"Pelaku dengan korban teman dekat. Kemudian mereka saling kenal mulai Agustus dan kejadian November," tuturnya.
Pelaku Janji Nikahi Korban
Kompol Fathir menjelaskan jika peristiwa itu berawal saat korban yang keluar rumah untuk membeli beras. Kemudian pelaku menghubunginya, keduanya pun bersepakat bertemu di masjid.
"Pelaku dan korban berkomunikasi melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid sehingga terjadinya perbuatan cabul dan persetubuhan," ujar Fathir, Sabtu (14/1).
Perbuatan ini terjadi pada tanggal 15 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar mandi tepatnya di salah satu masjid di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Untuk modus yang dilakukan pelaku, dia membujuk korban dengan menjanjikan akan menikahinya. Perbuatan itu terjadi sudah lebih dari satu kali dan di tempat yang berbeda-beda.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga terjadinya perbuatan tersebut," sebut Fathir.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Simak Video "Pria Ngaku Paspampres Diduga Aniaya Warga Sumut yang Mau Ketemu Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)