ASN Kemendagri Tersangka Penipuan Calo Masuk IPDN Ditahan

ASN Kemendagri Tersangka Penipuan Calo Masuk IPDN Ditahan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Sabtu, 14 Jan 2023 12:27 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Seorang ASN Kementerian Dalam Negeri berinisial OS resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. OS yang bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III itu jadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.

"Betul sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).

Hadi mengatakan OS ditahan sejak tanggal 13 Januari kemarin hingga 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 13 kemarin. Iya (ditahan untuk 20 hari ke depan)," sebut Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, OS telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Hasil gelar perkara naik proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (2/1/2023).

Hadi mengatakan, setelah statusnya naik, terlapornya pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan sudah sejak tanggal 20 Desember lalu.

Sebelumnya, OS dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor OS, Nisa mengaku kasus tersebut bermula pada April 2022, di saat ia menanyakan tentang tes masuk IPDN.

Merespons pertanyaan tersebut, OS mengatakan ada jalur terselubung masuk IPDN dan mematok tarif sebesar Rp 550 juta cash sebagai biaya pencaloan rekrutmen IPDN 2022.

"Jadi memang awalnya aku nanya bang, terus dia minta duit Rp 550 juta karena dia ngaku udah tiga tahun jadi calo rekrutmen IPDN dan tangan kanan kepala BKN," ungkap Nisa pada detikSumut, Kamis (25/8) lalu.

Merasa percaya dengan OS yang merupakan teman dekatnya semasa SMA, Nisa pun menceritakan hal tersebut ke keluarganya dan pada akhirnya sepakat untuk menyerahkan uang muka atau DP kepengurusan sebesar 15 persen dari Rp 550 juta.

Tak hanya itu, Nisa pun terbuai dengan janji manis OS yang mengaku bisa membantunya lulus dalam rekrutmen PPPK 2022 dan ia dipaksa untuk mengirimkan uang Rp 35 juta ke rekening OS pada Mei lalu.

"Awalnya aku nggak percaya bang, ku tanya sama dia kok cepat kali duitnya diminta kepala BKN. Tapi dia maksa, dia bilang Kepala BKN nagih duit PPPK itu dari seluruh anggotanya", tambah Nisa.

Kasus tersebut mencuat setelah Nisa menyadari dirinya ditipu pasca nama sang adik tidak ada di dalam peserta yang lulus SKD. OS kembali berbohong dengan mengatakan adik Nisa yakni SS sengaja tidak dicantumkan namanya di dalam lampiran peserta SKD untuk menghindari tes Rikkes 1 di Mako Brimob Polda Sumut, dan selanjutnya namanya akan dilompatkan di lampiran Pantukhir.

Atas penipuan tersebut, Nisa telah melaporkan OS ke Polda Sumut dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 12 Juli.




(dhm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads