Komnas HAM mencatat sekurang-kurangnya 23 orang tewas dalam tragedi Simpang KKA yang terjadi di Aceh Utara pada 1999. Presiden Jokowi mengakui insiden itu sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.
Berdasarkan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia berat peristiwa di Aceh Simpang KKA yang dilakukan Komnas HAM, insiden itu terjadi di Simpang KKA yang berlokasi di Kecamatan Dewantara Aceh Utara pada 3 Mei 1999. Simpang KKA merupakan sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh.
Peristiwa tersebut dipicu insiden dua hari sebelumnya. Pada 1 Mei 1999, seorang anggota TNI Arhanud Rudal 001 Pulo Rungkon (Den Arhanud Rudal 001) bernama Adityawarman diduga hilang karena diculik. Hilangnya tentara disebut ketika warga Dusun Uleetutu, Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara sedang menggelar dakwah Islamiyyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, tentara masuk ke desa tersebut untuk mencari temannya yang hilang. Dalam penyisiran itu, TNI disebut melakukan kekerasan terhadap warga.
Penyisiran tetap dilakukan pada hari tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Dalam pencarian kali kedua, TNI disebut menangkap tiga warga secara acak.
Masyarakat sempat bernegosiasi dengan aparat sehingga melahirkan beberapa butir kesepakatan. Salah satunya, TNI boleh masuk desa dengan syarat didampingi Muspika.
Keesokan harinya atau 3 Mei 1999, satu truk TNI kembali masuk desa dengan tujuan melakukan penyisiran. Kehadiran mereka tanpa didampingi Muspika mendapat protes dari masyarakat.
Warga menghadang aparat, mengejar serta mengumpat dalam bahasa Aceh. Suasana ketika itu disebut semakin mulai memanas.
Pukul 12.00 WIB siang, pasukan Yonif 113 bergerak ke arah Detasemen Arhanud Rudal 001 namun ditahan oleh warga. Selang sekitar 10-15 menit, pasukan Den Arhanud bersenjata lengkap datang ke lokasi dengan menggunakan truk colt militer.
Begitu tiba di lokasi, salah seorang tentara disebut mengambil kayu di samping warung pinang dan melemparkannya ke warga. Lemparan itu dibalas warga dengan melempar batu.
Tiba-tiba dor... dor... dor... Tentara memuntahkan peluru ke arah warga. Tembakan itu disebut terjadi sekitar 20 menit.
"Penduduk sipil yang menjadi korban pembunuhan sebagai akibat dari tindakan aparat TNI yang terjadi di Simpang KKA sekurang-kurangnya sebanyak 23 orang sebagai akibat penembakan," tulis Komnas HAM seperti dikutip detikSumut, Rabu (11/1/2023).
Laporan tersebut diteken Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Aceh (Simpang KKA) DR. Otto Nur Abdullah pada 14 Juni 2016 lalu.
Dalam laporan disebutkan, warga yang mengalami luka sedikitnya 30 orang. Komnas HAM mencatat, para korban berasal dari sejumlah desa di Aceh Utara.
Pelanggaran HAM berat
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia, mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023) seperti dikutip dari detikNews.
Berikut ini daftarnya pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
(agse/afb)