Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial M dilaporkan ke Propam SPKT Polres Karimun. Laporan oleh masyarakat itu atas dugaan penggelapan sepeda motor dan mobil.
Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait perbuatan oknum polisi tersebut. Laporan masyarakat tersebut dibuat pada Rabu (4/1).
"Iya ada laporan. Laporannya pada tanggal 4 Januari 2023 kemarin," kata Iptu Jordan, Sabtu (7/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jordan menjelaskan laporan yang disampaikan masyarakat tersebut atas dugaan penggelapan sepeda sembilan unit sepeda motor dan satu unit mobil. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Karimun dan tengah didalami.
"Dalam laporan itu total ada 10 korban. Yang dilaporkan adalah anggota yang bertugas di polsek, Brigadir M," ujarnya.
Jordan menyebutkan saat ini berkas laporan tersebut sudah masuk ke unit Sat Reskrim Polres Karimun dan untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Berkas sudah sampai di Reskrim dan propam dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Nanti kita informasikan kembali perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Brigadir M yang dilaporkan tersebut diketahui merental sepeda motor dari para korban. Beberapa korban dijanjikan akan dibayarkan Rp 150 ribu per harinya.
Masyarakat yang menjadi korban kebanyakan berprofesi sebagai tukang ojek pelabuhan. Kasus dugaan penggelapan tersebut mulai mencuat saat salah satu korban meminta mengembalikan sepeda motor untuk ia gunakan, namun tak kunjung dikembalikan Brigadir M.
Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan dari Brigadir M akhirnya sebanyak 10 orang korban yang merentalkan sepeda motor M akhirnya bersepakat membuat laporan. Laporan tersebut tertuang di dalam LP/B/3/1/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 4 Januari 2023.
(astj/astj)