Oknum pegawai di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sibolga berinisial DS (45) ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan terkait jual beli kios di Pasar Sibolga Nauli. Dia diamankan saat berada di kantor tempatnya bekerja.
"Oknum pegawai Perindag (diamankan) masalah jual beli kios," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan, Jumat (6/1/2023).
Dodi mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai laporan LP / B / 258 / X / 2022 / SPKT / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2022. Kasus ini bermula pada Jumat (25/2/2022), pelapor berinisial SMTT sedang berada di Gunung Sitoli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun kemudian dihubungi oleh orangtuanya memberitahukan bahwa kios pasar Sibolga Nauli didata ulang dan pihaknya tak masuk lagi ke data tersebut.
"Orang tua pelapor memberitahukan kepada pelapor tentang pendataan ulang kepemilikan kios pasar Sibolga Nauli dan pada saat itu orang tua pelapor memberitahukan bahwa sudah tidak terdata lagi kios," sebut Dodi.
Mendapat kabar itu, SMTT balik dari Nias menuju Kota Sibolga dan langsung menuju ke Kantor Disperindag Kota Sibolga. Saat itu, dia bertemu dengan seorang pria berinisial DS. Di sana, DS pun menjelaskan bagaimana cara untuk mendapat kios di Pasar Sibolga Nauli.
"Pada saat itu pelapor bertemu dengan DS dan menyampaikan kepada pelapor bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga Nauli," ujar Dodi.
Kemudian, pada Jumat, 4 Maret 2022 SMTT bertemu kembali dengan DS dan di situ keduanya membahas soal kontrak kios.
"Pelapor dan terlapor membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli tersebut, kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000 kepada IH," ujar Dodi.
Kemudian, pada 20 Maret 2022 DS meminta uang kepada SMTT sebesar Rp 6 juga dengan alasan untuk biaya administrasi kunci. Namun, hingga saat ini, SMTT tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu. Merasa keberatan, pelapor membuat laporan ke Polres Sibolga.
Setelah dapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 6 Januari 2023 polisi mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku penipuan dan penggelapan.
Mereka diketahui berada di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Kantor Dinas Perindag Kota Sibolga. Petugas bergerak dan mengamankan DS. Selanjutnya, dia bersama barang bukti diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
(dhm/bpa)