Usia Kandungan Wanita Dihamili-Ditinggal Nikah Polisi di Kuansing 21 Minggu

Riau

Usia Kandungan Wanita Dihamili-Ditinggal Nikah Polisi di Kuansing 21 Minggu

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 02 Jan 2023 20:00 WIB
Pengacara korban, Frima Totona Harefa. (Foto: Istimewa)
Pengacara korban, Frima Totona Harefa. (Foto: Istimewa)
Kuantan Singingi -

Wanita yang dihamili oknum polisi, Bripda MS yang berdinas di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjalani pemeriksaan kehamilan. Usia kehamilan wanita itu diketahui sudah 21 minggu.

"Hari ini korban menjalani pemeriksaan di RSUD Taluk Kuantan. Diperiksa USG untuk hasilnya usia kandungan 21 minggu," kata pengacara korban, Frima Harefa kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Frima menyebut pemeriksaan di RSUD itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Propam Polres Kuantan Singingi. Pemeriksaan kehamilan perempuan yang ditinggal polisi itu didampingi keluarga dan juga tim pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ikut dampingi, ada juga penyidik dari Propam Polres langsung karena kan USG itu dari penyidik yang minta. Nanti setelah ini baru diresume semua," kata Frima.

Selain korban, Frima memastikan Bripda MS sudah diperiksa polisi. Begitu juga korban yang diperiksa sejak awal setelah resmi melaporkan MS pada awal Desember 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Selain pemeriksaan kandungan, Frima juga mengungkap Bripda MS berulang kali minta uang kepada korban. MS meminta uang untuk membeli obat menggugurkan kandungan.

"Soal minta uang itu benar, dia (Bripda MS) minta sejumlah uang ke korban. Alasannya untuk beli obat, ada beberapa kali, tapi soal apakah dikasih atau tidak nanti saya cek ke korban. Namun yang pasti permintaan itu ada melalui chat," kata Prima.

Sementara itu Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra mengatakan Bripda MS kini telah diamankan. MS bahkan ditempatkan ke penempatan khusus selama 30 hari.

"Sudah dipatsus 30 hari. Intinya kasus ini tetus jalan dan sedang berproses," tegas Rendra.




(ras/dpw)


Hide Ads