Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung diserang dan dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Polisi menduga pelaku pengerusakan Kantor MUI Lampung adalah sekelompok pemuda yang iseng.
"Dari penyelidikan kami, kuat dugaan bahwa pelaku pengerusakan adalah sekelompok pemuda yang iseng, yang kerap berkumpul di wilayah tersebut," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri, Sabtu (31/12/2022).
Namun begitu, dirinya masih akan terus melakukan penyelidikan meski kasusnya ditangani oleh Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dugaannya, namun kami terus melakukan penyelidikan meski kasusnya ditangani Polda Lampung karena itu di wilayah hukum kami," terangnya.
Atang menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada barang yang berasal dari dalam kantor dilaporkan hilang.
"Hingga saat ini belum ada laporan terkait hilangnya barang dari dalam kantor tersebut," tandasnya.
Adapun peristiwa penyerangan ini terjadi pada Jumat (30/12) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini polisi sudah turun tangan untuk menyelidiki pelemparan yang menyebabkan pintu utama dan jendela kantor rusak.
"Sekira jam 08.30 WIB petugas kebersihan yang bernama Sri Mulya mengetahui dan melihat pintu utama dan jendela kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung di rusak dengan posisi pintu utama kantor yang dilapisi kaca sudah pecah dan jendela samping kanan kantor juga pecah," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad dilansir dari detikNews, Sabtu (31/12/2022).
Kantor MUI Lampung sendiri berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung tutun ke lokasi. Sejumlah saksi sudah diperiksa sembari polisi melakukan olah TKP.
Polisi juga mengumbulkan sejumlah barang bukti dari sana, antara lain pecahan kaca, delapan buah batu yang digunakan untuk melakukan perusakan serta mencari CCTV di sekitar kantor MUI Lampung.
"Ditkrimum masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku perusakan. Mohon doanya semoga cepat terungkap pelaku perusakan," ujarnya.
(dpw/dpw)