Revisi Qanun Jinayat Gagal Disahkan Jadi Qanun Aceh!

Aceh

Revisi Qanun Jinayat Gagal Disahkan Jadi Qanun Aceh!

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 30 Des 2022 12:40 WIB
Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Ilustrasi penerapan Qanun Jinayat di Aceh. (Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Banda Aceh -

Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat gagal disahkan menjadi qanun karena belum ada hasil fasilitasi dari Kemendagri. Legislatif akhirnya hanya mengesahkan lima qanun dari total 12 yang diusulkan.

Penetapan Raqan Aceh berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di DPR Aceh, Kamis (29/12) malam. Sebelum qanun disahkan, setiap fraksi di DPR Aceh membacakan pandangan fraksi terkait qanun yang diusulkan Pemerintah Aceh dan inisiatif DPR Aceh.

Semua fraksi setuju lima raqan yang telah mendapat fasilitasi Kemendagri untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh. Kelima qanun itu adalah Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Qanun tentang Majelis Pendidikan Aceh, Qanun tentang Cadangan Pangan, Qanun tentang Tata Niaga Komoditas Aceh dan Qanun tentang Bahasa Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara enam raqan belum mendapat hasil fasilitasi dari Kemendagri yaitu Raqan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, revisi Qanun Jinayat, revisi Qanun Wali Nanggroe Aceh, Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, Raqan tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh dan Raqan tentang Pertanahan.

Sedangkan Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan 9Hak Politik Rakyat Aceh sudah mendapat fasilitasi dari Kemendagri namun belum dapat disahkan menjadi qanun.

ADVERTISEMENT

"Terkait rancangan qanun Aceh yang belum menerima hasil E-Fasilitasi dari Kemendagri, Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Pemerintah Aceh untuk proaktif melakukan lobi-lobi dan membangun komunikasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait untuk dapat mempercepat proses E-Fasilitasi tersebut. Setelah hasil E-Fasilitasi diterima Pemerintah Aceh, Fraksi Partai Gerindra meminta agar rancangan qanun tersebut segera diparipurnakan," kata Jubir Fraksi Partai Gerindta Edy Asaruddin, Jumat (30/12/2022).

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi mempersilahkan Pemerintah Aceh menyampaikan pendapatnya. Sekda Aceh Bustami menyebutkan, pihaknya setuju lima Raqan tersebut ditetapkan menjadi qanun Aceh.

"Kami setujui menjadi qanun Aceh pada rapat paripurna masa sidang DPR Aceh tahun 2022 ini," jelas Bustami.

Menurutnya, revisi Qanun Jinayat belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Gubernur Aceh berpendapat raqan ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Mendagri meski telah disampaikan pada 22 November 2022.

"Dengan telah dilaksanakannya tahapan pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan 'Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat', akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Bustami.

Setelah mendengar pendapat legislatif dan eksekutif, DPR Aceh akhirnya memutuskan menetapkan lima raqan itu menjadi qanun Aceh. Keputusan itu disetujui anggota DPR Aceh yang hadir dalam paripurna.




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads