Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Sumsel Perkosa-Sebar Foto Bugil Pacar

Sumatera Selatan

Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Sumsel Perkosa-Sebar Foto Bugil Pacar

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 26 Des 2022 14:53 WIB
Poster
Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan, Dedek (22) ditangkap polisi karena memperkosa dan menyebar foto bugil pacarnya di media sosial. Dedek menyebar foto bugil kekasihnya itu lantaran permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.

"Pelaku pemerkosaan yang sebar foto bugil pacarnya ke Facebook di Gunung Megang sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/11/2022).

Dijelaskan Tony, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya, IY (22) itu sudah dilakukan Dedek sejak 2019 silam, di semak-semak Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim. Pada aksi pertamanya itu rupanya selain memperkosa, Dedek juga mendokumentasikan tubuh bugil korban yang saat itu masih berusia 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan tanggal 26 November 2022, pelaku masih meminta korban untuk melayani pelaku, yang mana apabila korban tidak bersedia melayani pelaku maka foto-foto korban akan disebarkan di Facebook," kata Tony.

Karena korban kala itu menolak ajakan berhubungan intim, lanjutnya, sehingga pelaku pada 27 November 2022 lalu langsung mengunggah foto bugil korban ke Facebook. Bahkan, foto tak wajar itu sampai dilihat keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Melihat unggahan yang tak pantas itu, keluarga korban langsung bertanya kepada korban, korban pun menceritakan semuanya dan atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim," katanya.

Dari informasi tersebut, sambungnya, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Usai mengendus keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan di kediaman pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, Dede sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas perbuatannya.

"Tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana," jelas Tony.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bukti diantaranya, sehelai baju, sehelai rok panjang, sehelai kaos dalam, sehelai celana pendek, bra, celana dalam dan sepasang sandal.




(nkm/nkm)


Hide Ads