Kejaksaan Tinggi Lampung belum mengumumkan tersangka di kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Padahal di kasus ini ada kerugian negara hingga Rp 2,57 miliar.
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengatakan pihak masih mencari niat jahat (mens rea) dalam kasus korupsi tersebut. Kata dia, KONI Lampung memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengembalikan uang kerugian negara.
"Sudah ada itikad baik dari KONI, selaku kolega, kami masih mendalami mens rea dalam perkara ini," katanya saat paparan kinerja refleksi akhir tahun, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, hingga kini pihaknya belum bisa menetapkan siapa tersangka dalam kasus korupsi itu.
"Kita belum menetapkan tersangkanya. Masih dalam proses penyelesaian serta tahapan yang harus dilalui," terangnya.
Dalam keterangannya, Nanang terkesan bingung untuk menyimpulkan adanya perbuatan hukum atau tidak dalam kasus korupsi penyelewengan dana hibah tahun 2020 senilai Rp 60 miliar.
"Kita belum bisa menyimpulkan apakah ini ada perbuatan hukum atau tidaknya. Yang jelas ada kerugian negara, yang disahkan auditor independen resmi dan sudah dikembalikan secara sukarela atas nama KONI," ucapnya.
Sebelumnya, hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terdapat kerugian negara Rp 2,57 miliar dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
(astj/astj)