Dua residivis pembobolan rumah kosong di Perumahan Cendana, Kota Batam dibekuk polisi. Para pelaku menggasak sejumlah barang berharga seperti emas, ponsel dan jam tangan senilai ratusan juta.
"Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Perumahan Cendana. Dua pelaku pencurian yang merupakan residivis serta satu penadah emas curian ditangkap polisi," kata Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, Jumat (16/12/2022).
Kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan terjadi pada pada Senin (28/11/2022). Kedua pelaku pembobolan rumah kosong berinisial JA (35) dan F (36) berhasil menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga bernilai ratusan juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku mengambil sejumlah emas, handphone dan jam tangan dari rumah kosong tersebut senilai Rp 220 juta. Pemilik rumah kebetulan sedang berlibur saat para pelaku melakukan aksinya," ujarnya.
Kedua pelaku memasuki rumah yang tengah kosong dengan merusak jendela depan dengan linggis. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
"Dari laporan korban, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batu Aji pada Rabu (7/12/2022). Kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua residivis tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan AN (40) yang merupakan penadah emas hasil curian. AN ditangkap saat sedang berada di tokonya di Jodoh.
"Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang itu kemudian dilebur dan dijual AN. Dari tangan AN, polisi menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya dua residivis pelaku pencurian rumah kosong dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun
(nkm/nkm)