Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Rp 1,3 M, Ada Rokok-Sex Toy

Jambi

Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Rp 1,3 M, Ada Rokok-Sex Toy

Ferdi Almunanda - detikSumut
Rabu, 14 Des 2022 14:27 WIB
Pemusnahan hasil tangkapan Bea Cukai Jambi  (Ferdi Almunanda/detikSumut)
Pemusnahan hasil tangkapan Bea Cukai Jambi (Ferdi Almunanda/detikSumut)
Jambi -

Bea Cukai Provinsi Jambi memusnahkan 2,6 juta batang rokok ilegal, sex toys maupun pakaian bekas dari luar negeri. Barang ilegal senilai Rp 1,3 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang-barang tersebut berstatus sebagai barang dikuasi negara dan barang yang menjadi milik negara yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN). Barang itu merupakan hasil ilegal yang dilarang peredarannya karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, serta dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena tidak higienis," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdilah, Rabu (14/12/2022).

Pemusnahan rokok ilegal dan sex toys beserta minuman alkohol maupun pakaian bekas asal luar negeri tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan. Selain itu, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai obat-obatan terlarang hasil barang bukti dari Polisi dan BNN Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jumlah alat sex toy itu ada 4 pcs, lalu ada juga 18 pcs drum plastik dan 145 pcs pakaian bekas dari luar negeri beserta 100 butir tramadol, dan 1109 gram Methamphetamine hasil sitaan BNN dan Polisi," ujar Wijang.

Wijang juga menyebutkan, barang-barang penindakan itu juga merupakan hasil kegiatan kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Penindakan itu juga dilakukan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Jambi bersama TNI, polisi, dan Kejaksaan Tinggi.

ADVERTISEMENT

Barang-barang ini juga di sebut Wijang sebagian berasal dari Pulau Jawa terutama rokok ilegal (rokok polos) dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal.

"Estimasi nilai barang ilegal ini sebesar Rp 1,3 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar (Bea Masuk, Cukai, dan Pajak) adalah sebesar Rp 1,6 miliar. Setelah dimusnahkan, barang ilegal ini ditimbun dalam tanah," terang Wijang.

Wijang juga mengatakan penindakan barang-barang ilegal ini tidak akan dapat dicapai secara maksimal tanpa kolaborasi dan sinergi dari semua pihak. Dia pun berharap agar semua pihak terkait, untuk saling bahu membahu bekerja sama sebagai langkah mencegah dan menghentikan peredaran barang ilegal terutama di Provinsi Jambi.

"Tentunya kita semua akan selalu berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi dan pihak-pihak lain demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini serta meningkatkan kolaborasi baik secara internal maupun eksternal," ungkapnya.




(astj/astj)


Hide Ads