Perwira Paspampres-Kowad Beberapa Kali Berhubungan Intim Akan Dipecat

Nasional

Perwira Paspampres-Kowad Beberapa Kali Berhubungan Intim Akan Dipecat

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 11 Des 2022 06:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di UGM, Rabu (12/10/2022).
Jenderal Andika Perkasa (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan perwira Paspampres berpangkat mayor dan komando Wanita AD (Kowad) berpangkat letnan dua (letda) di Kostrad akan dipecat. Pemecatan ini terkait perselingkuhan keduanya.

Di awal kemunculan kasus ini, narasi yang berkembang adalah dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres ke Kowad Kostrad. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh keduanya rupanya berhubungan atas dasar suka sama suka.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua (kejadian keduanya berhubungan intim). Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan," kata ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dilansir detikNews, Minggu (11/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.

Mengenai sanksi untuk keduanya, Andika memastikan kedua oknum prajurit itu akan dipecat.

ADVERTISEMENT

"Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Andika lalu menerangkan, keduanya berkali-kali melakukan tindakan asusila."Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," imbuh Andika.

Dalam proses hukum di internal, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan yang semula dikenakan pada mayor Paspampres, saat ini digugurkan. Sebagai gantinya, mayor Paspampres besera Letda Kowad Kostrad itu dikenakan Pasal 281 tentang Asusila.

"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," pungkas Andika.

Seperti diketahui, narasi awal yang beredar adalah pengakuan seorang kowad Kostrad diperkosa saat bertugas melakukan pengamanan untuk kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Kowad dan mayor paspampres tersebut memang sudah daling kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus yang semula disebut dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Dikatakan mulanya mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban mengaku saat itu disebut sedang tidak enak badan. Oknum mayor yang dinas di Paspampres itu disebut memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun diakui korban meninggalkan trauma mendalam untuknya.

Tanda-tanda cerita pemerkosaan diragukan sempat diisyaratkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dudung menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan do Mabes AD, Jakarta Pusat.

"Kita kan akan cek apakah betul pemerkosaan atau tidak, kita cek dulu. Belum (sampai pada) proses ceritanya bahwa itu (betul) diperkosa," ujar Dudung, Rabu (7/11).




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads