Pelaku mutilasi anak kandung sendiri, Arharuby alias Robi divonis mati. Ia divonis mati oleh hakim di PN Tembilahan Indragiri Hilir, Riau.
Informasi diterima detikSumut, sidang pria berusia 42 tahun itu digelar secara virtual pada Kamis (8/12/2022) malam. Sidang dipimpin Majelis Hakim Habibi Kurniawan.
Robi mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Tembilahan. Sementara Jaksa dan panasehat hukum terdakwa mengikuti sidang di PN Tembilahan secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Arharuby alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," kata Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengulang putusan yang dibacakan majelis, Jumat (9/12/2022).
Haza Putra mengatakan bahwa majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU. Di mana dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati 3 November lalu.
"Divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan terdakwa lewat pengacaranya, kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu menyatakan sikap tujuh hari sejak putusan," kata Haza.
Haza sebelumnya memastikan JPU dalam proses sidang komitmen menuntut secara tegas terdakwa hukuman mati. Tuntutan sesuai bukti-bukti dan fakta persidangan di PN Tembilahan.
Diberitakan sebelumnya, aksi sadis Arharuby dilakukan pada Senin (13/6/2022) lalu. Warga Indragiri Hillir itu memutilasi putri kandungnya Fatimah (9) dan potongan tubuh dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.
Pelaku melakukan itu sekitar pukul 14.30 WIB. Ini awalnya diketahui karena pelaku memegang parang di sekitar rumahnya.
Begitu dilakukan pengecekan di sekitar rumah korban didapati potongan tubuh anaknya yang masih berusia sembilan tahun itu. Potongan tubuh itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Dalam permeriksaan awal pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Setelah dirujuk ke RS Jiwa Tampan di Pekanbaru, ternyata pelaku sehat dan dapat diadili.
(ras/afb)