Polisi Naikkan Status Tambang Ilegal di Madina, 4 Orang Jadi Tersangka

Polisi Naikkan Status Tambang Ilegal di Madina, 4 Orang Jadi Tersangka

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 07 Des 2022 21:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal, Sumatara Utara. Kasus ini sempat heboh karena beredar kabar adu isu oknum TNI disebut berupaya melepaskan paksa mafia tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Penyidik, kata Hadi, telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.

"Penanganan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Desa Bangkelang, Madina, hasil gelar perkara telah naik penyidikan, empat orang ditetapkan tersangka yakni IB, SN, ASO, HL," kata Hadi, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi belum merinci peran keempat tersangka itu. Namun, selain para tersangka petugas juga menyita barang bukti alat berat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan ilegal.

Akibat perbuatannya bakal dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum TNI menjadi sorotan setelah disebut berupaya melepaskan paksa mafia tambang ilegal dari sel tahanan Mapolres Mandailing Natal (Madina). Isu itu kemudian ditepis oleh pihak TNI dan Kepolisian.

Kapolres Madina AKBP Reza mengatakan kejadian viral itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang praktik penambangan liar di daerah aliran sungai wilayah Kecamatan Batang Natal. Kemudian ditindak oleh penyidik.

Setelah itu, mengamankan empat orang yang diduga melakukan penambangan. "Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut penyidik menemukan empat orang yang diduga melakukan penambangan liar," ujar Reza, Kamis (1/12).

Keempat orang itu kemudian dibawa ke Polres Madina untuk diperiksa. "Terkait dengan kehadiran TNI dan ada juga Dandim pada malam kemarin itu adalah suatu bentuk support dan bantuan, dukungan dari TNI khususnya dari bapak Dandim 0212 Tapsel dalam hal membantu tugas pokok Polri dalam hal pendalaman, pengembangan untuk mencari barang bukti," ujar Reza.

Selanjutnya, Reza mengaku akan turun ke lapangan bersama Dandim dan Kasi Intel Korem 023/KS dalam hal pengamanan barang bukti 1 unit excavator. Barang bukti itu nantinya akan dititipkan di Markas Satbrimob Batalyon C Sipirok Polda Sumut.

"Untuk informasi sementara hanya seperti itu, yang viral kemarin itu tidak ada yang namanya penjemputan paksa, tidak ada anarkis. Jadi keempat pelaku yang diamankan itu dibawa bersama-sama antara penyidik Ditreskrimsus bersama TNI dalam hal ini unit Intel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman mencari barang bukti dari pelaku lainnya yang terlibat," sebut Reza.

"Dapat saya sampaikan hubungan antara Polri dan TNI khususnya di Kabupaten Madina ini baik-baik saja dan semakin solid bersinergi," tambah Reza.




(dhm/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads