Polisi melimpahkan 15 anak buah Apin BK yang menjadi tersangka kasus judi online ke Kejari Medan. Dari 15 tersangka itu, tiga di antaranya perempuan.
Pantauan detikSumut Rabu (7/12/2022) di Kantor Kejari Medan, 15 tersangka tiba dengan memakai baju tahanan berwarna merah. Selanjutnya mereka dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian dimasukkan ke sel tahanan sementara Kejari Medan.
Kelima belas anak buah apin BK itu bernama, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyai, salah seorang tersangka mengatakan bahwa ia baru bekerja bersama dengan Apin BK selama lima bulan. "Baru sekitar lima bulan ikut Apin, kami bertiga bagian telemarketingnya," ucap perempuan berjilbab itu.
Saat menjadi telemarketing, mereka ditugasi mengelola dua situs judi online, serta menghubungi setiap pemain untuk melakukan deposito.
"Kami hanya dua situs, nama situsnya tiger sama pitbull. Tapi udah tutup, nggak bisa lagi dicari, di situ cuman permainan poker aja yang nggak ada," jelasnya.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon menyebut 15 anak buah Apin BK sedang berada di Kejari Medan untuk jalani berkas tahap II.
"Iya benar, hari ini kita menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polda atas anak buah Apin BK diserahkan ke Kejari Medan," katanya.
15 Tersangka Judi Online Ini Akan Ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Baca Halaman Berikutnya.....
"Jadi, setelah ini untuk ke 12 tersangka kita akan langsung melakukan penahanan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Untuk wanita kita akan melakukan penahanan di Rutan perempuan kelas II A Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan," timpal Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol.
Atas perbuatannya, pada tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.