Polisi menangkap satu kapal yang diduga memalsukan bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut). Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus tersebut.
Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap BBM palsu. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana minyak dan gas (Migas) sebagaimana Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 263 Ayat dan Pasal 55 KUHP.
"Di sini memang untuk migasnya adalah pemalsuan, pasal 54 itu adalah meniru atau memalsukan BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina," kata Toni saat pers rilis di Mako Polairud Belawan, Senin (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni mengatakan dari pengungkapan itu, mereka menyita 232 ribu liter solar dari kapal dan 34 ribu liter pertalite dari dua truk tangki.
"Kita melakukan penyitaan sebanyak di kapal 232 ribu liter. Dan di dua mobil tangki itu ada 16 ribu pertalite dan 18 ribu pertalite totalnya 34 ribu liter," ujar Toni.
Usai mengamankan kapal itu, kata Toni, pihaknya langsung memeriksakan ke saksi ahli, yakni BP Migas di Jakarta. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah sopir tangki dan orang yang memasok BBM ke kapal.
"Tersangka yang masih kita amankan tiga tersangka, dua sopir tangki dan satu yang memasok BBM ilegal ke (kapal) SPOB," ujar Toni.
Ketiganya adalah yakni ES (34), KY (27) dan LW (22). Selain tiga orang ini, polisi juga tengah mencari dua orang lainnya. Salah satu di antaranya pemodal. "Ada dua tersangka yang masih kita cari," ujar Toni.
(dhm/nkm)