Seorang Pria berinisial KI (63) dibekuk polisi usai mencuri tas milik warga negara asing (WNA) asal Singapura. Ada 500 dolar Singapura di dalam tas yang dicuri pelaku.
"Pelaku berinisial KI diamankan unit Reskrim Polsek Batu Ampar Jumat (25/11) kemarin, usai laporan dari korban yang merupakan WNA Singapura. Pelaku mengambil tas tangan korban yang berisi uang 500 dolar Singapura atau sekitar Rp 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Fachri Rizky, Senin (28/11/2022).
Pelaku diketahui mencuri tas tangan WNA asal Singapura tersebut di salah satu minimarket kawasan Pelabuhan Harboubay pada Jumat (18/11) lalu. Pelaku ikut mengantri di belakang korban saat korban akan membayar belanjaan, melihat korban lengah pelaku langsung mengambil tas tangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban selesai membayar di kasir minimarket dan akan meletakkan dompetnya ke tasnya ternyata sudah hilang. Saat dicek di CCTV ternyata tas tangan korban diambil seorang pria yang tidak dikenal," ujarnya.
Pelaku KI saat diperiksa polisi mengaku telah membututi korban dari saat korban tiba di Batam. Pelaku juga mengaku sering mengincar WNA yang tiba di Batam baik di Pelabuhan Internasional Batam Center maupun di Pelabuhan Internasional Harbourbay.
"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui beberapa kali melakukan percobaan pencurian di Pelabuhan Internasional Batam Center, tapi gagal. Baru berhasil saat mencuri tas WNA Singapura. Pelaku memang sengaja mengincar WNA," ucapnya.
Polisi menyebutkan pencarian pelaku cukup memakan waktu, meski CCTV yang merekam aksi pelaku telah dikantongi. Karena dalam menjalankan aksi pencurian pelaku menggunakan masker dan topi untuk mengecoh petugas.
"Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan dan sengaja mengincar WNA yang baru tiba dari Malaysia dan Singapura yang tiba di pelabuhan Internasional. Hasil kejahatan pelaku untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun," tambahnya.
(afb/afb)