Seorang pemalak kendaraan di jembatan rusak wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Edwin Andrin (32) tewas ditikam sesama pemalak di sana. Edwin tewas usai ditikam dua pemalak lainnya usai terlibat cekcok soal pembagian uang hasil pungli.
Peristiwa itu terjadi saat korban yang sedang berjaga melakukan pungli mengambil uang dari pengendara yang melintas di jembatan rusak, Desa Simpang Pedangan, Pasar Muara Dua, OKU Selatan, kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Informasinya saat kejadian korban ini sedang menunggu (berjaga) di jembatan darurat tersebut. Tiba-tiba korban dihampiri kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara dikonfirmasi detikSumut, Jumat (25/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu, pelaku terlibat cekcok dengan korban soal pembagian hasil pungli. Di sana pelaku bernama Mulyadi marah-marah dan membentak korban agar berhenti melakukan pungli di lokasi tersebut.
"Sambil marah-marah dengan korban, tersangka Mulyadi menantang korban untuk berkelahi sehingga cekcok mulut tidak terhindarkan," katanya.
Tak lama setelah itu Mulyadi bersama rekannya, Parson Mandela pun langsung bersama-sama menganiaya korban. Korban ditusuk pisau secara membabi buta hingga tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Setelah itu kedua tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu kedua pelaku. Satu jam setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB kedua pelaku yang bersembunyi di rumah warga kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres berikut pisau yang digunakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Setelah kita interogasi tersangka Mulyadi mengakui perbuatannya. Dia merasa tidak senang dengan korban karena pembagian uang hasil (pungli) di jembatan darurat yang tidak sesuai," jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
(astj/astj)