Berkas Perkara Penendang Nenek di Tapsel Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Penendang Nenek di Tapsel Dilimpahkan ke Pengadilan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 25 Nov 2022 17:49 WIB
Tangkapan layar video viral pelajar tendang nenek di Tapsel
Tangkapan layar video viral pelajar tendang nenek di Tapsel. Foto: Tangkapan layar video viral pelajar tendang nenek di Tapsel (Istimewa)
Jakarta -

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menyerahkan berkas perkara penendang nenek berinisial IH dan PH ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menuturkan berkas perkara dua pelajar itu dilimpahkan pada Kamis (24/11).

"Untuk berkas perkara terkait penganiayaan ringan sudah penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres limpahkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan diterima oleh panitera pengganti," kata Imam kepada detikSumut, Jumat (25/11/2022).

Imam mengatakan setelah berkas berada di PN, polisi diminta agar menghadirkan keluarga nenek yang ditendang. Pengadilan akan melakukan diversi terhadap kasus tersebut hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan IH dan PH sebagai tersangka setelah diversi yang dilakukan tidak menemukan titik terang. Meski keduanya berstatus tersangka, dua pelajar itu tak ditahan lantaran ancaman hukumannya ringan yakni maksimal tiga bulan kurungan penjara.

"Dan juga rekomendasi dari pendamping Bapas (Badan Pemasyarakatan), sehingga penanganan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Imam Zamroni, Rabu (23/11)




(dhm/gsp)


Hide Ads