Perampok sadis yang menghabisi nyawa nenek bernama Kasmiati (59) berhasil ditangkap polisi. Pelaku dihadiahi timah panas.
"Saya sangat mengatensi kasus ini ke anggota, Alhamdulillah atensi itu hari ini membuahkan hasil di mana pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan nenek itu, berhasil kita tangkap kemarin," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi kepada detikSumut, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan Andi, alasan dirinya menyoroti kasus tersebut lantaran korban yang merupakan wanita lansia itu awalnya ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan. Mayat petani itu, kata Andi, saat ditemukan di semak belukar Desa Babatan, Semendo Darat Laut (9/11) lalu, kondisi tubuhnya penuh bekas jeratan di leher, memar di bagian rahang dan sejumlah luka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyoroti kejadian ini agar anggota dengan segera bisa melakukan pengungkapan, dimana korban ini kan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat memilukan di semak belukar," imbuhnya.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan keterangan pihak keluarga perhiasan yang dikenakan korban saat jasad korban ditemukan semuanya sudag raib digasak perampok tersebut. Oleh karena itu, Polsek setempat diantensi diwajibkan nya untuk segera menangkap pelaku.
"Dengan kondisi korban yang seperti itu saya meminta anggota, khususnya Polsek setempat untuk segera menangkap pelaku. Setelah kita tangkap, terungkap jika pelaku ini juga merupakan tersangka dalam kasus lain yakni di perkara Pasal 363 KUHP," bebernya.
Saat polisi melakukan penangkapan, sambungnya, pelaku bernama Komara (32) itu berusaha kabur dengan cara melawan petugas. Hingga akhirnya tim gabungan Polsek Semendo dan Polsek Rambang Dangku terpaksa melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan tegas terukur di bagian kaki.
"Karena saat kita imbau untuk menyerahkan diri pelaku malah kabur dan mencoba melawan anggota kita sehingga dengan terpaksa pelaku kita berikan tindakan tegas terukur," jelas Andi.
Akibat perbuatannya telah melakukan pencurian dan pembunuhan, Komara kini ditahan dan dijerat pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 363 KUHPidana.
(mud/mud)