Kontraktor bangunan Kejari Medan telah menyetorkan uang Rp 1,4 miliar ke kas Pemerintah Kota Medan. Uang itu merupakan denda dan DP alias uang muka pembangunan gedung yang roboh beberapa waktu lalu.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan berdasarkan laporan yang diterimanya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) bahwa bangunan Kejari yang roboh telah dinolkan. Penetapan tersebut dilakukan dua hari setelah Bobby melihat langsung bangunan tersebut
"Yang saya pahami yang dilaporkan Perkim (Dinas PKP2R) ke saya itu sudah kita nol kan, dari yang saya kunjungi kemarin saya kasih waktu hanya seminggu," kata Bobby Nasution usai menghadiri paripurna di DPRD Medan, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Bobby menjelaskan bahwa uang muka ditambah sanksi sudah dikembalikan oleh pihak pemborong kepada Pemkot Medan. Untuk besarannya, dia meminta untuk menanyakan perihal itu ke Dinas PKP2R.
"Dua hari setelah saya berkunjung ke sana, itu ditetapkan kita nol kan dan dua hari setelah penetapan itu sudah dikembalikan uangnya plus sanksi, untuk jumlahnya tanya Perkim (Dinas PKP2R)," jelasnya.
Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyebutkan besaran uang yang dikembalikan oleh pemborong adalah Rp 1,4 miliar, di mana Rp 90 juta merupakan uang denda atau sanksi. Uang itu dikembalikan oleh pemborong pada Jumat (18/11) yang lalu.
"Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.
Endar menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan mereka, pihak pemborong terbukti melanggar kontrak yang disepakati. Pemborong melakukan membangun gedung tersebut menyimpang dari spek bangunan yang sudah disepakati.
Bangunan Kejari Medan yang Roboh Wajib Dirobohkan. Baca Halaman Selanjutnya......
Sehingga pihaknya memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain mengembalikan uang, pemborong tersebut juga harus membongkar bangunan yang sudah mereka bangun.
"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, kontraknya kita putus. Kemudian nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss. Kemudian, kontraktornya juga kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP," ujarnya.
"Mereka (kontraktor) juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, bangunan di Kantor Kejari Medan yang baru dibangun bahkan belum serah terima roboh pada Jumat (11/11) yang lalu. Bangunan tersebut dibangun menggunakan dana hibah dari Pemkot Medan sebesar Rp 2,4 miliar.
Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)