Pejabat Kejati Sumsel berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh Polda Lampung. AM saat ini masih bertugas dan bekerja seperti biasa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengaku belum tahu koleganya dijadikan tersangka mafia tanah.
"Kami belum dapat info (AM jadi tersangka," kata Radyan dikonfirmasi detikSumut, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Radyan, hingga hari ini AM masih bertugas seperti biasa seperti yang disampaikan beberapa lalu, sebagai kepala seksi atau Kasi E di bidang Intel di Kejati Sumsel.
"Masih (masuk hari ini). Masih (bertugas seperti biasa)," kata Radyan.
Namun, Radyan mengungkapkan jika AM saat ini tidak bertugas di Palembang, melainkan sedang berada di Jakarta. AM, katanya, sedang melakukan assesment atau evaluasi terhadap jabatan di sana.
"Dia lagi assesment di Jakarta," katanya.
Radyan berjanji akan menyampaikan kepada publik jika memang informasi penetapan tersangka terhadap AM telah pihaknya terima.
"Nanti kalau dapat (informasinya), akan kita infokan ya," jelas Radyan.
Diketahui AM menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektar. AM sendiri masih diperiksa intensif.
"Iya benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (21/11/2022).
Pandra melanjutkan, untuk detail penanganan kasus ini nanti akan disampaikan langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Sebelumnya, dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah menetapkan 5 tersangka yang dimana 2 di antaranya merupakan oknum pegawai BPN Lampung Selatan dan pensiunan Polri.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold mengatakan pihaknya telah menjadwalkan untuk memeriksa AM sebagai tersangka.
"AM dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka besok," katanya.
(astj/astj)