Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan dari perhitungan penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI Lampung tahun 2020 yang dilakukan pengurus diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
"Alhamdulillah minggu kemarin tim penyidik, dengan tim nya telah berangkat ke Jakarta uang melakukan pemeriksaan Auditor Independen dan telah didapatkan hasilnya.
Di mana perhitungan auditor independen telah ada kerugian dalam proses hibah KONI sebanyak Rp 2,5 miliar lebih," kata Hutamrin kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Setelah ini, lanjut Hutamrin pihaknya akan melakukan pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah penetapan tersangka, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing tersangka," terang Hutamrin.
Dalam penyelidikan kasus ini, dari catatan detikSumut telah ada 90 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati dari berbagai unsur baik internal KONI Lampung hingga Pejabat Provinsi Lampung.
(mud/mud)