Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko buka suara terkait anggotanya, Letda Laut US (27) dokter TNI AL yang menabrak pedagang gorengan, Milawati (45) hingga tewas. Pihaknya yang hingga kini masih berfokus mendampingi keluarga korban pun menyampaikan permohonan maaf.
"Kepada keluarga korban kami meminta maaf sebesar-besarnya atas peristiwa (kecelakaan) yang terjadi," kata Widyo Sasongko kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Adapun mobil Pajero Sport yang dikemudikan Letda Laut US saat menabrak Milawati dan seorang tukang tambal ban, Kristian sudah diamankan dan dititipkan di tempat terdekat dari lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraannya kami titipkan di tempat terdekat," katanya.
Menurutnya, hingga kini pihaknya tengah fokus pada pendampingan dan memberikan tanggung jawab kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Palembang terkait penanganan atas musibah yang terjadi tersebut.
"Hingga kini kami koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Palembang mengenai berkasnya," katanya.
Terakhir, dia memastikan anggotanya itu akan mempertanggungjawabkan atas kelalaian yang telah dia perbuat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, meninggalkan suami dan tiga orang anak.
"Yang bersangkutan siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Benar, mobil Pajero Sport warna hitam BG 1068 IN itu dikendarai oleh US," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Dijelaskan Ngajib, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, tadi siang di Jalan RE Martadimata, Kelurahan 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang. Karena pelaku merupakan anggota aktif di Lanal Palembang maka penanganan kasus kecelakaan tersebut pun ditangani secara terpadu bersama POM AL.
"Penanganan terpadu antara Satlantas Polrestabes Palembang dengan POM AL dalam peristiwa laka lantas tersebut," ungkap Ngajib.
Simak Video "Video: In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)