ASN di Labusel yang Bakar Ibu Tiri Jadi Tersangka

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Selasa, 15 Nov 2022 14:23 WIB
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki (Fauzi-detikcom)
Labusel -

DH (48) wanita yang tega membakar ibu tirinya Nurhayani Dalimunthe (53) ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka merupakan seorang ASN yang sehari-hari bertugas sebagai bidan Puskesmas di Labuhanbatu Selatan.

"Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Rusdi mengatakan tersangka merupakan anak tiri korban yang berinisial DH (48), warga Desa Sampean, Sei Kanan, Labusel. Rusdi menyebutkan penetapan status itu dilakukan pada, Senin (14/11) kemarin, dan polisi juga langsung melakukan penahanan. Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa delapan saksi dan menemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

Polisi periksa tersangka DH dalam kasus pembakaran terhadap ibu tirinya di Labusel Foto: Istimewa

Motifnya, kata Rusdi, didorong oleh rasa kesal tersangka kepada korban. Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.

"Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah," jelas Rusdi.

Rusdi menuturkan awalnya tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11) pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, dan menggedor (mengetuk) pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan 'Apa nya mau mu.'

Tersangka Ngaku Ingin Bunuh Diri ke Ibu Tirinya. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video: Debt Collector Keroyok Orang yang Cegah Penyitaan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork