Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Indra Kenz

Video News

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Indra Kenz

Tim 20detik - detikSumut
Selasa, 15 Nov 2022 05:06 WIB
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus Binomo. Indra Kenz akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan tersebut.




(bpa/bpa)


Hide Ads