Ditreskrimsus Polda Jambi Selidiki Penghancuran Gedung Lansia

Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Selidiki Penghancuran Gedung Lansia

Ferdi Almnunanda - detikSumut
Kamis, 10 Nov 2022 08:15 WIB
Lokasi gedung graha lansia Kota Jambi yang dihancurkan buat bangun Rumah Sakit. Istimewa
Foto: Lokasi gedung graha lansia Kota Jambi yang dihancurkan buat bangun Rumah Sakit. Istimewa
Jambi -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mulai menyelidiki kasus penghancuran gedung lansia di Kota Jambi. Kasus itu mulai ditangani polisi setelah aset negara itu dihancurkan dan akan dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jambi.

"Iya Kadis PU sama BPKAD," kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory kepada detikSumut, Rabu (9/11/2022).

Dalam kasus ini, Polisi telah memanggil kepala PUPR Kota Jambi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Kepala BPKAD ini dilakukan polisi pada Selasa (8/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, tender pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar itu dibangun dengan total anggaran Rp 25 miliar. Pembangunan Rumah Sakit tersebut juga dianggarkan di tahun ini hingga gedung lansia milik Pemkot Jambi itu dihancurkan.

Gedung Graha Lansia Kota Jambi yang berada di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi tersebut baru diresmikan pada Maret 2022 lalu. Gedung itu disediakan oleh Pemkot Jambi demi mendukung berbagai pusat fasilitas pelayanan kesehatan untuk para lansia di Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

Namun gedung itu kini dihancurkan lagi demi pembangunan RSUD. Hanya saja setelah dihancurkan, pembangun Rumah Sakit itu kini malah dihentikan lantaran dinilai belum mendapatkan rekomendasi dari pihak Kementerian Kesehatan.

Sementara terpisah, dalam penghancuran gedung lansia ini, sejumlah masyarakat di Jambi juga akan melakukan aksi unjuk rasa, Aksi itu akan dilakukan para masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PKG) pada Kamis (10/11) lantaran dinilai belum ada kejelasan secara hukum terkait pengerusakan Graha Lansia yang diduga merugikan negara.

"Pembahasan anggaran Rumah sakit yang dibangun di lokasi Graha Lansia ini tidak pernah di bahas bersama badan anggaran DPRD Kota Jambi, melainkan rumah sakit tersebut dibahas bersama badan Anggaran DPRD Kota Jambi untuk dibangun didaerah di pasir putih, yang mana sekarang telah dibatalkan," kata Kordinator aksi, Ali Suryadi dalam keterangan resmi yang diterima detikSumut.

Dia pun juga meminta agar Polisi segera memanggil pula rekanan yang memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit itu yang mana telah menghancurkan gedung Graha lansia.

"Kami minta POLDA Jambi untuk segera memeriksa rekanan baik dari PT pemenang tender itu maupun dari Pejabat LPSE Kota Jambi," ujar Ali.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads