Hati-hati! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun

Nasional

Hati-hati! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun

Tim detikInet - detikSumut
Rabu, 09 Nov 2022 05:00 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Medan -

Video porno Kebaya Merah viral di media sosial Twitter. Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap dua pemeran di video itu.

Jika detikers punya video itu baiknya jangan dikirim kepada orang lain. Penyebar video porno bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Dilansir detikInet Selasa (8/11/2022), Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila. Tepatnya pada Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.

ADVERTISEMENT

Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto menyebut AH dan ACS, pemeran video porno Kebaya Merah merupakan sepasang kekasih. Keduanya kini telah ditahan dan berstatus tersangka.

"Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah," ujar Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto dilansir detikJatim, Selasa (8/11/2022).

Adegan syur di hotel itu dibuat AH dan ACH hanya dengan kamera ponsel. Kemudian video hasil rekaman itu diedit, disimpan dan disebar menggunakan laptop via Telegram.

"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," timpal Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads