Kasus pencabulan anak di bawah umur di Tanjungbalai, Sumatera Utara cukup tinggi. Dalam satu bulan ada tujuh laporan yang diterima oleh polisi.
"Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai tujuh laporan polisi (LP) untuk kasus pencabulan anak di bawah umur yang diterima," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Adapun dari tujuh laporan itu, empat di antaranya berhasil diungkap serta telah menahan empat orang tersangka yakni KN (18), RD (20), MA (32), dan REY (36). Sanksi pidana hukuman berat telah menanti mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka ini melakukannya dengan ancaman. Dua tersangka masih remaja modus dengan berpacaran kemudian korban diyakinkan untuk disetubuhi, satu tersangka melakukan pencabulan saat korban tidur di malam hari dan satu tersangka dilakukan oleh guru terhadap muridnya sendiri," katanya.
Yusuf menambahkan para predator anak ini sudah pasti mendapat balasan setimpal terkait kejahatan seksual yang dilakukannya apalagi terhadap anak.
"Kejahatan seksual terhadap anak ini akan mendapatkan hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku. Kita pastikan tidak ada RJ (restorative justice)," ujarnya.
Terhadap para tersangka ini, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(astj/astj)