Hari Ini, ART Ferdy Sambo Kembali Jadi Saksi di Persidangan Bharada E

Nasional

Hari Ini, ART Ferdy Sambo Kembali Jadi Saksi di Persidangan Bharada E

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 07 Nov 2022 05:00 WIB
Ronny Talapessy
Ronny Talapessy Foto: Yulida/detikcom
Medan -

Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menjabarkan sejumlah nama Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Bharada Eliezer atau Bharada E. Talapessy mengharapkan seluruh saksi berkata jujur dalam persidangan yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (7/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum besok antara lain Rojiah alias Jiah dan Sartini, kemudian ada saksi Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa'i.

Ronny meminta para saksi berkata jujur dan tidak berbelit-belit. Ronny memperingatkan ada ancaman pidana bila saksi memberikan keterangan palsu, sebab telah disumpah di muka persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E sempat memberikan teguran kepada Susi dan Kodir. Susi dinilai hakim banyak berbohong dalam memberikan keterangan.

Sidang digelar pada Senin (31/10). Hakim mencecar Susi yang dinilai kerap berbohong dan menjawab tidak tahu. Selain itu, gestur Susi kerap terdiam tidak langsung menjawab saat ditanya hakim sehingga ditegur hakim.

ADVERTISEMENT

Susi bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) saat dicecar hakim. Susi, kata hakim, akan dikonfrontir dengan saksi Kuat Ma'ruf yang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga sempat mengancam Susi bakal dipidana keterangan palsu sebab telah disumpah.

Hakim juga mengancam Susi akan ditetapkan sebagai tersangka jika terus berbohong. Momen hakim mengancam Susi ini ketika Susi dianggap berbelit-belit memberi keterangan berbeda antara BAP Kuat Ma'ruf dan kesaksian Susi.

Sedangkan Kodir, kesaksiannya dianggap tidak masuk akal di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sehingga jaksa meminta hakim mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk Kodir.

Hal yang dinilai jaksa tidak masuk akal adalah ketika Kodir bersaksi di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Kodir mengaku mengecek CCTV pada 15 Juni 2022 dan mengetahui kalau CCTV rusak. Letak CCTV itu, kata Kodir, berada di kamar utama lantai satu, yakni di kamar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengklaim mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV. Dalam BAP itu juga, Kodir mengaku melapor ke Yosua perihal CCTV yang rusak. Jaksa menilai Kodir banyak berbohong. Keterangan Kodir pun diragukan jaksa.




(bpa/bpa)


Hide Ads