Polisi telah menetapkan Randi Pebriansah (23) sebagai tersangka karena menganiaya anak berumur 4 tahun sampai meninggal dunia di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Korban merupakan anak dari pacarnya sendiri.
"Pelaku penganiaya anak umur 4 tahun ini bernama Rendi Pebriansah. Pelaku merupakan pacar ibu korban. Pelaku, korban dan ibunya ini tinggal satu rumah. Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan," Kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Sabtu (5/11/2022).
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan MA(4) meninggal dunia itu diungkap polisi dari kecurigaan keluarga besar korban. Ibu korban yang didesak keluarga untuk melaporkan kejanggalan kematian anak itu ke Polsek Sei beduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena desakan keluarga, ibu korban ditemani pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek. Dari hasil penyelidikan rupanya bekas penganiayaan yang ada di tubuh MA merupakan perbuatan pelaku Randi," ujarnya.
"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan kepada korban karena pelaku kesal korban menangis terus. Sehingga korban tega memukul korban, membekap korban dan membanting korban," tambahnya.
![]() |
Sementara itu, pelaku Randi mengaku kesal dengan MA karena menangis terus. Pelaku sudah mencoba menenangkan tapi korban tetap menangis.
"Saya sudah suruh diam tapi menangis terus. Makanya saya pukul dan banting. Karena biasa dia bangun tidur kalau nangis ada mamaknya," kata Randi.
Setelah MA tidak berdaya usai mendapatkan penganiayaan dari pelaku Randi. Ia akhirnya menelpon ibu korban memberitahu keadaan korban yang lemas akibat sakit.
"Saya panik lalu telpon mamanya suruh pulang dari tempat kerja. Mamanya kaget . Lalu saya suruh mamanya supaya pulang untuk antar anak itu ke Puskesmas," ujarnya.
"Saya tidak ceritakan ke mamanya bahwa MA lemas akibat saya pukul dan banting. Saya cuman bilang ke mamanya pas saya bangun tidur dia(MA) sudah tidak gerak," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Randi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)