Polisi Bekuk 7 Remaja yang Gasak 45 Unit Laptop di SMPN 2 Dumai

Riau

Polisi Bekuk 7 Remaja yang Gasak 45 Unit Laptop di SMPN 2 Dumai

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 04 Nov 2022 00:40 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Dumai - Tujuh pelaku pencurian laptop di SMPN 2 Kota Dumai ditangkap. Ketujuh pelaku ditangkap setelah menggasak 45 unit laptop yang rencananya dipakai untuk ujian sekolah.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan ketujuh tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di Dumai. Di mana saat mencuri ada sembilan orang.

"Sebanyak tujuh pelaku telah diamankan dan dua lainnya masih buron. Jadi pelaku ini memiliki peran mulai dari menggambar, mengintai dan menjaga situasi keamanan hingga penadah," kata Nurhadi, Kamis (3/11/2022).

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan adalah S (17), WM (18), RA (17) dan RS (20). Selain itu ada pula pelaku lain yakni RC (29), J (20) dan AS (20).

Nurhadi menyebut aksi para pelaku baru terungkap setelah seorang guru sekolah sedang mengawasi ujian, Rabu (25/5) lalu. Sang guru yang curiga kemudian melihat ke ruang multi media dan menghitung jumlah laptop yang ada.

Selanjutnya setelah dihitung ada terdapat kekurangan berjumlah 45 unit. Guru tersebut lalu melaporkan kepada kepala sekolah dan kepala sekolah minta untuk dilakukan pengecekan ulang.

"Setelah dihitung maka barang yang hilang berjumlah 45 unit laptop, itu terdiri dari 13 unit merk Asus, 32 Unit merk Lenovo," kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut pihak SMP Negeri 2 Dumai mengalami kerugian sekitar Rp 261 juta lebih. Mereka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai untuk diusut tuntas.

Selain 45 unit laptop tersebut, komplotan pelaku juga menggasak beberapa barang lain dalam waktu berbeda. Kerugiannya pun berbeda-beda, ada uang, HP dan juga laptop di ruang majelis guru.

"Berdasarkan hasil penyelidikan maka pada Selasa (25/10) kemarin sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polres Dumai yang dipimpin kanit Pidum Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol mengamankan pelaku AS. AS ditangkap di Jalan Bukit Datuk," kata Kapolres.

Dari AS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya di rumah masing-masing. Setelah diperiksa, para pelaku yang mayoritas masih remaja itu mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Dumai dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya kini masih diburu.

"Uang hasil kejahatan ini mereka pakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres.


(ras/afb)


Hide Ads