Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Riza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) menghadirkan 12 saksi dari pihak Yosua.
Di hadapan saksi dari pihak Yosua, dua terdakwa tersebut mengungkapkan permintaan maaf. Selain permintaan maaf, keduanya juga membuat pengakuan di hadapan keluarga Brigadir Yosua.
Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo bersumpah tidak berniat terlibat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat mengatakan tak berniat melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," kata Kuat
Dengan suara bergetar, menyampaikan dukacita atas tewasnya Yosua. Dia berdoa agar Yosua diterima di sisi Tuhan serta keluarga diberi ketabahan dan kesabaran.
"Saya turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat.
Kuat menyerahkan kasus ini ke pengadilan. Kuat yakin pengadilan akan membuat putusan yang adil.
"Dan berharap biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya," ucapnya.
Sementara Bripka Ricky Rizal meminta maaf kepada orang tua Brigadir J yang hadir dalam persidangan. Ricky memohon agar keluarga Brigadir Yosua memaafkan atas kebodohannya.
"Dalam kesempatan ini, saya bisa bertemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yosua. Saya ingin sampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya rekan saya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," kata Ricky.
Ia berharap ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, dan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dapat memaafkan atas kebodohannya.
"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf kepada saya atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu" ujarnya.
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(bpa/bpa)