Pasangan suami istri (pasutri) di Bengkalis, Riau tega membunuh dan membakar pria orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) agar bisa mengklaim asuransi. Berapa besar asuransi yang akan diterima pasutri itu?
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan pelaku Hendra (47) disebut bisa mencairkan arusan jiwanya sebesar Rp 150 juta dari salah satu perusahaan asuransi swasta. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
"Rencana dia kan kalau asuransi itu cair akan dipakai untuk bayar utang," kata Indra, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Hendra dan istrinya, Susi (35) memiliki utang sebanyak Rp 180 juta dari sejumlah orang di kampung mereka. Mereka lantas merekayasa kematian Hendra seolah-olah tewas terbakar dalam pikap.
Rekayasa kematian Hendra itu semata-mata agar mereka bisa mencairkan klaim asuransi jiwa
"Namun terungkap karena ada banyak kecurigaan sejak awal, mulai dari tidak mau autopsi, HP yang ada di Siak Hulu dan beberapa kejanggalan lain," katanya.
Rekayasa pembunuhan itu bahkan sudah direncanakan sehari sebelum mobil dan ODGJ tanpa identitas itu ditemukan oleh warga, Kamis (27/10). Sebab Hendra telah menyiapkan semua berkas untuk klaim asuransi mulai dari ijazah, akte lahir dan dokumen lain.
Hendra lalu pergi dari rumah, kemudian di perjalanan memberitahu istrinya bahwa sudah ada korban yang dibunuh. Korban adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak diketahui identitasnya.
Sebelumnya, sebuah mobil ditemukan telah terbakar oleh warga pada Kamis (27/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil ditemukan terbakar di Jalan Aripin KM 58 Desa Tasik Serai Timur, Talang Mandau, Bengkalis.
Warga yang melintas kemudian melapor kepada Kepala Desa Tasik Serai, Erwin Siahaan. Bersama warga, Erwin datang melihat kondisi mobil dan korban sudah gosong di jalanan yang sepi.
Selanjutnya Erwin memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas dan personel piket Mako SPKT Polsek Pinggir. Pada pukul 09.00 WIB Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kanit Reskrim Ipti Gogor dan personel piket lain ke lokasi.
Polisi yang melakukan olah TKP melihat mobil sudah hangus terbakar. Di dalam mobil terdapat satu orang dengan kondisi hangus terbakar dan disebut pemilik mobil bernama Hendra.
Belakangan diketahui Hendra adalah otak pelaku pembunuhan pria di dalam mobil tersrbut. Hendra membunuh ODGJ yang biasa ada di Jalan Hang Tuah Duri untuk mendapat klaim asuransi.
Akibat perbuatannya, Hendra dan Susi kini ditahan di Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 340, 338, 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
(ras/dpw)