Dua pria di Mesuji, Lampung ditangkap polisi karena kedapatan bertansaksi 1.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu dibeli mereka dari seseorang di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) dan akan diedarkan di Lampung.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo dalam keterangannya mengatakan dua tersangka AY dan H, ditangkap di Jalan Poros, Desa Simpang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji pada Minggu (30/10) lalu saat keduanya melintas dan akan bertransaksi narkoba.
"Saat keduanya yakni AY dan H akan bertransaksi narkoba dan melintas di jalan tersebut, anggota berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1.000 butir pil ekstasi yang tersangka simpan di dalam toples di dalam bagasi motornya," katanya, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuli Haryudo melanjutkan, peran kedua tersangka yakni pembeli dan kurir. H merupakan pemesan dan AY merupakan kurir yang langsung berhubungan dengan seorang bandar di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
"Jadi modusnya ini, H memesan kepada AY. Kemudian keduanya berangkat hendak mengambil barang ke DPO berinisial A. Namun H diminta menunggu di Indomaret di dekat Sungai Badak, sementara AY menggunakan speed boat menemui A di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan," terang Kapolres.
Sesampainya di Dermaga Wiralaga, Kabupaten OKI tersangka AY ditemui langsung oleh A. Keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan speed boat milik A menuju kediamannya. Sesampainya di rumah A, transaksi antara kurir dan bandar ini terjadi. Sebagai tanda jadi, tersangka AY memberikan uang Rp 20 juta, dan A memberikan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.
"Usai mendapatkan barang tersebut, tersangka AY kembali ke Mesuji untuk menemui tersangka H sebelum keduanya berhasil kami tangkap," ungkapnya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara 20 tahun.
(dpw/dpw)