58 Pencuri Ditangkap di Medan, 12 Orang Masih Usia Anak

58 Pencuri Ditangkap di Medan, 12 Orang Masih Usia Anak

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 30 Okt 2022 10:20 WIB
Pelaku pencurian yang ditangkap Polrestabes Medan
Foto: Pelaku pencurian yang ditangkap Polrestabes Medan (Istimewa)
Medan -

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 58 tersangka kasus pencurian selama dua Minggu terakhir. Hal itu berdasarkan 44 laporan dari warga.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan penangkapan 58 tersangka itu berlangsung mulai 11 - 24 Oktober 2022.

"Para pelaku ini terlibat kasus C3 alias curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Fathir, Minggu (30/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan dari 58 tersangka itu ada 12 orang yang masih berusia anak. Sebagian besar para pelaku berusia anak ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Modus operasi yang dilakukan beragam. Misalnya ada melakukan penodongan, jambret, sampai mengambil barang dengan cara memukul korban terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Biasanya para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Demikian, pihaknya akan tetap secara masif mengimbau kepada para orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lainnya. Demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Dia berharap ada sinergitas dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah serta lainnya untuk bersama - sama mencegah terjadinya kejahatan.

Di samping itu, pihaknya juga akan memperkuat patroli di beberapa titik-titik rawan yang menjadi lokasi terjadinya penjambretan, atau pun semacamnya.

"Ya ini sudah menjadi atensi dari Kapolrestabes Medan agar situasi Kota Medan aman dari tindak kejahatan C3 tersebut," tuturnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads