Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan ZK dan istrinya ML ditangkap dini hari tadi tak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap, ZK bahkan akan mencuri kabel.
"ZK ini ditangkap dini hari tadi. Ditangkap dengan barang bukti alat-alat yang akan dipakai untuk melakukan pencurian," kata Sunarto di Mapolda, Kamis (27/10/2022).
Sunarto mengatakan ZK merupakan seorang pengangguran. Sehari-hari ia mengatur jalan di Simpang Jalan HR Soebrantas dan Garuda Sakti.
Dalam kondisi ekonomi pas-pasan, istrinya ML justru menjemput korban, MR dari rumah sang kakak di Indragiri Hulu. Sejak dijemput, MR terus dianiaya ZK di rumah.
"MR sejak 3 pekan lalu mengalami tindak kekerasan dari ZK yang merupakan ayah tiri korban. Jadi dalam kondisi tidak ada pekerjaan, dia bilang bingung melihat MR. Maka saat minta jajan itulah dipukul," kata Sunarto.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan ZK dan ML telah ditetapkan tersangka. Untuk ML jadi tersangka karena membiarkan MR dianiaya.
"Ibunya jadi tersangka karena melakukan pembiaran, ibunya ada di situ. Kalau lihat MR kondisinya memprihatinkan, tapi dia masih mendapat perlakukan buruk sama pelaku," kata Asep.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak. Keduanya juga ditahan di Mapolda Riau.
(ras/dpw)