Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa buku Ferdy Sambo berwarna hitam yang terlihat selalu dibawa saat menjalani persidangan berisi catatan informasi penting.
"Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya," kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10) seperti dilansir dari detikNews.
Terdakwa pembunuh Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu selalu terlihat membawa buku catatan hitam menjalani sidang kode etik dan saat dilimpahkan ke Jaksa. Buku catatan hitam itu pun menjadi sorotan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasamala Aritonang, mengatakan Ferdy Sambo siap memberikan informasi penting yang ada dalam buku tersebut. Rasamala menjelaskan isi buku hitam itu merupakan catatan pribadi Ferdy Sambo terkait kegiatan sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga Kepala Divisi Propam Polri. Menurutnya, Ferdy Sambo rajin mencatat setiap aktivitas semenjak jadi anggota Polri.
"Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. PakSambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadiKasubdit 3DittipidumBareskrim,DirtipidumBareskri
m sampai Kadiv Propam," jelas Rasamala.
Meski demikian, Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Ferdy Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi. Hanya, dia menilai, jika ada informasi penting di dalam buku hitam tersebut, hal itu bisa saja disampaikan.
"Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau," ujar Rasamala.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo tengah menjalani sidang tanggapan atas ekspesinya. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).
"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.
Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(bpa/bpa)