AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Irfan bersama lima terdakwa lainnya.
AKP Irfan Widyanto diduga berperan mengambil dan mengganti CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, AKP Irfan disebutkan sempat menghalangi sekuriti komplek yang akan melapor ke ketua RT soal pergantian CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT