Polisi terus melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus bos judi online Cemara Asri, Apin BK. Salah satu upaya yang dilakukan penyidik dengan menyita aset-aset milik Apin. Aset itu berada di sejumlah titik di daerah Deli Serdang dan Kota Medan. Total keseluruhan aset itu pun cukup fantastis senilai Rp 145,79 miliar.
Pihak kepolisian sudah melakukan empat kali penyitaan. Pertama, polisi menyita warung warna warni yang diduga menjadi lokasi judi milik Apin BK alias Jonni kompleks elit Cemara Asri. Penyitaan dilakukan penyidik sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022.
Selain warung warna warni, penyitaan juga dilakukan pada sebuah bangunan diseberang warung tersebut dan juga bangunan lainnya tidak jauh dari lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Kamis (6/10), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka bos judi online itu. Penyidik menyita lima aset Apin BK yang tersebar di beberapa tempat di Medan.
"Kami dari jajaran Krimsus Polda Sumut melaksanakan kegiatan memasang plang di lima aset yang telah diketahui bahwa hari ini dilakukan kegiatan untuk penyitaan daripada aset yang telah ditentukan sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10).
Herwansyah mengatakan aset tersebut merupakan milik dari tersangka Apin BK.
"Ini aset daripada inisial J alias A yang sudah kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan untuk kegiatan perjudian di Sumatera Utara. Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan," sebut Herwansyah.
Aset itu belum beralih ke pihak lain dan lokasi kelima aset itu yakni pertama di Cemara Asri, kedua di daerah Petisah, Jalan Danau Singkarak, yang ketiga di Jalan Merbau, ke empat di Jalan Airlangga dan yang terakhir nanti di kompleks Royal Sumatera.
Selanjutnya pada Senin (17/10), penyidik lagi-lagi menyita aset Apin BK. Aset yang disita penyidik tanah beserta bangunannya berupa ruko.
Pantauan detikSumut, Senin (17/10/2022), awalnya, penyidik Ditreskrimsus mendatangi aset milik Apin BK yang berada di Jalan Boulevard Timur, Kompleks Cemara Asri.
Polisi menyebut penyitaan ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap aset milik Apin BK. Hari ini, penyidik menyita asetnya di dua lokasi di Cemara Asri.
"Hari ini kita laksanakan di dua lokasi," kata Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah didamping Ps Kasubdit Fismondev Kompol Hartono.
Kedua lokasi itu berada di Jalan Boulevard Timur dan Jalan Cemara Asri, Percut Sei Tuan. Kedua aset itu diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Herwansyah menyampaikan untuk aset yang disita pertama kali itu senilai Rp 27,2 miliar dan yang kedua senilai Rp 21,6 miliar. Jadi, total penyitaan mencapai Rp 68,8 miliar.
Selanjutnya, Selasa (18/10), penyidik menyita lagi aset Apin BK. Hari ini, penyidik menyita dua rumah Apin BK di mana salah satunya rumah mewah yang pernah digeledah beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita menyita dua rumah yang berada di Jalan Palem dengan Jalan Bakau," sebut Herwansyah.
Herwansyah menyebutkan untuk yang di Jalan Palem rumah itu senilai Rp 30 miliar sementara yanh di Jalan Bakau senilai Rp 21 miliar.
"Totalnya seniai Rp 51 miliar," ujar Herwansyah.
Selain dua rumah, penyidik juga menyita tiga ruko lainnya. Satu ruko yang diperuntukkan sebagai cafe itu berada di Jalan Boulevard Raya senilai Rp 14 miliar serta dua ruko yang dijadikan showrom senilai Rp 8 miliar.
Sejauh ini, Herwansyah menyebut sudah ada 22 aset Apin BK yang disita selama empat kali kegiatan penyidikan. Selain 22 aset itu, penyidik juga bakal menyita empat aset lainnya yang berada di Kota Medan dan Deli Serdang.
"Sampai hari ini kita laksanakan (penyitaan) 22 aset, besok tersisa 4 aset. Yang dua berada di wilayah Deli Serdang, dan dua lagi di Kota Medan," sebut Herwansyah.
Herwansyah menyebut dari puluhan aset itu jika dirupiahkan ditaksir senilai Rp 145,79 miliar.
"Total keseluruhan yang sudah kita sita sebesar 145, 79 miliar," kata Herwansyah.
(dhm/bpa)