Perintah Tembak Yoshua Dijawab 'Siap Komandan' oleh Bharada E

Sidang Bharada E

Perintah Tembak Yoshua Dijawab 'Siap Komandan' oleh Bharada E

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 18 Okt 2022 10:39 WIB
Bharada E Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J (Wilda-detikcom)
Bharada E Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Jaksa yang membacakan dakwaan menyebut Bharada E mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yoshua.

Sebelum memerintah Bharada E, Ferdy Sambo terlebih dahulu memberikan perintah itu ke Bripka Ricky Rizal Wibowo. Hanya saja Ricky tidak berani menembak Yosua. Akhirnya Sambo bertanya ke Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathu yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, dilansir detikNews, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar perintah atasannya itu, Bharada E merasa tergerak hatinya dan merasa empati dengan Sambo. Menurut jaksa, Putri Candrawathi juga berada di sana.

Saat itulah Ferdy Sambo bertanya kesanggupan Richard menembak Yosua. Richard menerima perintah itu.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.

Setelah itu, barulah Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer disaksikan oleh Putri Candrawathi. Kemudian Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads