Sidang perdana Ferdy Sambo dkk atas dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah berlangsung. Sidang terbuka untuk umum tersebut dapat disaksikan masyarakat lewat siaran langsung yang ditayangkan melalui stasiun tv dan saluran streaming.
Dalam sidang perdana tersebut, Ferdy Sambo didakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengutarakan niatnya untuk membunuh Yosua kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara terpisah.
Ferdy Sambo disebut bertanya kepada keduanya apakah mereka berani menembak Yosua. Namun hanya Richard Eliezer yang menyanggupi. Ferdy Sambo pun lantas menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard yang juga disaksikan oleh Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan Richard untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya.
Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Namun jaksa mengatakan bahwa Brigadir J meninggal akibat tembakan mematikan dari Ferdy Sambo. Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi sebelah kiri Brigadir J hingga tengkorak kepalanya rusak.
Hal ini terungap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) hari ini. Brigadir J tergeletak kesakitan akibat tembakan dari Bharada Elizer, kemudian Ferdy Sambo menghampiri dan menembak kepalanya hingga meninggal dunia.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan bahwa apa yang diungkapkan dalam dakwaan dalam sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk sesuai dengan dugaan mereka.
"Memang dari awal peristiwa ini berlangsung, kami sudah menduga pasti ada keterl;ibatan ferdy Sambo melakukan hal itu. Tetapi itu selalu dibuat bahwa Ferdy Sambo hanya menyuruh ditembak atau menyuruh dihajar," terang ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kepada detikSumut.
(bpa/bpa)