Kedapatan Bawa Sabu, Pria Pidie Gagal Terbang ke Banjarmasin

Aceh

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Pidie Gagal Terbang ke Banjarmasin

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 22:57 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang penumpang pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar ditangkap karena kepergok membawa sabu dalam sepatu. Pelaku berinisial MD (40) disebut berperan sebagai kurir dengan upah Rp 8 juta.

"MD membawa dua buah bungkusan kecil dari plastik bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Penangkapan MD dilakukan petugas Avsec, personel Polsek Kuta Baro, serta Satnarkoba Polresta Banda Aceh pada Minggu (16/10). Saat itu, MD hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika memasuki pintu pemeriksaan X-Ray, petugas mendeteksi sesuatu yang janggal di sepatu MD. Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu di kiri-kanan sepatunya.

Setelah ditangkap, MD dibawa ke Polresta Banda untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Tendri, MD mengaku hendak membawa sabu tersebut ke Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

"MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp 8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi," jelas Tendri.

Tendri menjelaskan, sabu itu diterima MD dari AS melalui perantara WAN (DPO) pada Kamis (13/10) malam di Kabupaten Pidie. Polisi masih memburu WAN dan AS.

"MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," ujarnya.




(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads