RP (23) seorang istri polisi kedapatan berselingkuh bersama IM (23) anak kepala desa di salah satu hotel di Palembang. Sudah enam pekan setelah peristiwa penggerebekan, polisi belum mampu merampungkan berkas penyidikan, kasus ini pun seakan jalan di tempat.
Padahal RP dan IM sudah berstatus tersangka, keduanya cuma dikenakan wajib lapor. Namun, saat ini berkas kasus tersangka belum juga diserahkan polisi ke Kejaksaan atau P21.
"Iya masih penyidikan, belum P21," kata Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I, Iptu Apriansyah dikonfirmasi detikSumut, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Apriansyah, hal itu dikarenakan Bripda AP selaku pelapor hingga kini belum melengkapi berkas yang pihaknya minta untuk merampungkan kasus tersebut
"Itu, pelapornya saja (Bripda AP) belum datang tidak memperbaharui berkas," katanya.
Anggota Polres Banyuasin itu, katanya, belum juga datang setelah kasus ini mencuat. Menurutnya Bripda AP tidak kooperatif selaku pelapor dalam mengungkap kasus ini.
"Iya (Bripda AP) belum datang-datang. Tidak kooperatif," sambungnya.
Sementara, untuk kedua tersangka RP dan IM selama enam minggu ini kooperatif dan selalu datang pada wajib lapor yang dikenakan polisi ke keduanya.
"Dari terlapor (RP dan IM) wajib lapor terus mereka. Sudah selama enam minggu lah (datang wajib lapor). Iya (enam kali). Keduanya kooperatif," jelasnya.
Apriansyah mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu kedatangan Bripda AP untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Iya sampai saat kita masih menunggu," tutupnya.
Bripda AP Sebut Penyidik Memintanya Berdamai
Bripda Ade Pratama mengatakan penyidik yang menangani kasusnya mengarahkan untuk berdamai. Dia mengaku sudah beberapa kali datang ke Polsek untuk memenuhi panggilan.
"Itu tidak benar ya, selama ini saya sudah tiga kali mendatangi Polsek memenuhi panggilan, kemarin (beberapa hari yang lalu) juga saya sudah ke sana, di sana saya cap tiga jari sama. menandatangani BA (berita acara) sumpah," kata Bripda Ade.
Menurutnya, sejak awal dia sudah meminta penyidik untuk segera merampungkan laporannya. Akan tetapi dia menilai pihak Polsek seperti mengarahkannya untuk berdamai saja dengan terlapor dan dia tidak mau.
"Kayaknya mereka (pihak Polsek) ini mau memediasi saya dengan terlapor, saya kan nggak mau itu," katanya.
Dijelaskannya, memang dari pihak Polsek sendiri tidak ada langsung menyebutkan jika akan memediasi ia dan terlapor. Namun menurutnya dari cara penyidik yang beberapa kali hendak mempertemukannya dengan terlapor, dugaan itu pun semakin kuat.
"Perkataan secara langsung mau memediasi itu memang tidak ada, tetapi untuk mereka itu gimana ya, kan setiap Senin dan Kamis mereka itu laporannya (wajib lapor), jadi setiap mereka datang saya itu disuruh ke sana gitu, bertemu dengan terlapor. Saya tidak mau berdamai," katanya.
"Iya saya kan nggak mau lagi bertemu, soalnya saya gimana ya dari pada saya emosi atau bagaimana, lebih baik saya menghindar. Yang penting kewajiban saya sebagai pelapor sudah saya penuhin, gitu," sambungnya.
Sekedar informasi, RP dan IM telah ditetapkan tersangka usai tertangkap basah suaminya Bripda AP pada penggerebekan di kamar hotel di Ilir Barat I Palembang, Salasa (30/8) malam, lalu. Atas perbuatannya, meski tidak ditahan RP dan IM dijerat tentang pidana perzinaan, Pasal 284 KUHPidana.
Penggerebekan itu dilakukan di salah satu hotel yang beralamat di kawasan Ilir Barat I Palembang, Selasa (30/8/2022) malam. Saat menggerebek istrinya, Personel Polres Banyuasin itu tak sendiri, melainkan dibantu oleh Polsek setempat.
"Sebelum kejadian dia (Bripda AP) melapor ke kita. Dari adanya laporan itu kita mendampingi, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan dikonfirmasi detikSumut, beberapa waktu lalu.
Sesampainya di hotel itu, RP tertangkap basah sedang bermesraan dengan seorang pria yang dia kenal, IM (24). Pria selingkuhan EP itu disebut merupakan seorang anak kades aktif di Kabupaten Banyuasin.
"Iya tertangkap basah, semua buktinya ada baik dari seprai maupun tisu yang sudah dipakai," terang Kapolsek.
(astj/astj)