Polda Sumut Kembali Sita Aset Apin BK Senilai Rp 20 Miliar

Polda Sumut Kembali Sita Aset Apin BK Senilai Rp 20 Miliar

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 17:35 WIB
Polda Sumut sita aset Apin BK di Jalan Boulevard Timur, Kompleks Cemara Asri.
Polda Sumut sita aset Apin BK di Jalan Boulevard Timur, Kompleks Cemara Asri. (Foto: Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online kelas atas, Apin BK. Kali ini, aset yang disita penyidik berupa tanah beserta bangunan ruko senilai Rp 20 miliar.

Pantauan detikSumut, Senin (17/10/2022), awalnya, penyidik Ditreskrimsus mendatangi aset milik Apin BK yang berada di Jalan Boulevard Timur, Komplek Cemara Asri. Aset itu terdiri dari tanah beserta bangunan berupa ruko tiga pintu yang terlihat dijadikan minimarket.

Dengan pengawalan ketat petugas bersenjata, petugas langsung memasang garis polisi. Petugas kemudian menempelkan stiker dan plang penyitaan. Setelah itu, petugas beranjak ke Jalan Cemara. Di sana, petugas juga menyegel dan menyita satu ruko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penyitaan ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap aset milik Apin BK. Hari ini, penyidik menyita asetnya di dua lokasi di Cemara Asri.

"Hari ini kita laksanakan di dua lokasi," kata Herwansyah.

ADVERTISEMENT

Kedua lokasi itu berada di Jalan Boulevard Timur dan Jalan Cemara Asri, Percut Sei Tuan. Kedua aset itu diperkirakan mencapai Rp 20 miliar sementara pada penyitaan pertama asetnya senilai Rp 27,2 miliar dan yang kedua senilai Rp 21,6 miliar.

"Totalnya 68,8 miliar," ujar Herwansyah.

Selain ini, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset lainnya. Rumah Apin BK juga kemungkinan besar akan disita.

Sebelumnya diberitakan Warung Warna Warni yang diduga menjadi lokasi judi milik Apin BK alias Jonni komplek perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang disita.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan dilakukan penyidik sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022.

"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut," sebut Hadi, Jumat (23/9) lalu.

Selain Warung Warna Warni, penyitaan juga dilakukan pada sebuah bangunan diseberang warung tersebut dan juga bangunan lainnya tak jauh dari lokasi tersebut.

Kemudian, pada Kamis (6/10), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Apin BK. Penyidik menyita lima aset Apin BK yang tersebar di beberapa tempat di Medan.

"Kami dari jajaran Krimsus Polda Sumut melaksanakan kegiatan memasang plang di lima aset yang telah diketahui bahwa hari ini dilakukan kegiatan untuk penyitaan daripada aset yang telah ditentukan sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10/2022).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Herwansyah mengatakan aset tersebut merupakan milik dari tersangka Apin BK. Ada lima aset di lima tempat berbeda.

"Ini aset daripada inisial J alias A yang sudah kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan untuk kegiatan perjudian di Sumatera Utara. Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan," sebut Herwansyah.

Kelima aset itu diperkirakan mencapai Rp 21,6 miliar. Aset itu belum beralih ke pihak lain dan lokasi kelima aset itu yakni pertama di Cemara Asri, kedua di daerah Petisah, Jalan Danau Singkarak, yang ketiga di Jalan Merbau, ke empat di Jalan Airlangga dan yang terakhir nanti di kompleks Royal Sumatera.

"Dari total lima aset ini diperkirakan 21,6 M," ujar Herwansyah.



Simak Video "Video: Cak Imin Bakal Tindak Tegas Penerima Bansos yang Malah Main Judol"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads