3 Perambah Hutan Habitat Gajah di Bengkulu Utara Ditangkap

Bengkulu

3 Perambah Hutan Habitat Gajah di Bengkulu Utara Ditangkap

Hery Supandi - detikSumut
Sabtu, 15 Okt 2022 20:46 WIB
3 perambah hutan ditangkap (Foto: Istimewa)
3 perambah hutan ditangkap (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Tiga orang aktor intelektual perambah hutan yang merupakan habitat gajah di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap. Usai ditangkap ketiganya langsung dijadikan tersangka dan ditahan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Bengkulu. Adapun identitas ketiga pelaku yakni S (52), R (60) dan A (51), ketiganya merupakan warga di Desa Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Selain para tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan kerja yang digunakan untuk melakukan penebangan dan pembukaan lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit," ujar Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, Sabtu (15/10/2022).

Sutyo menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan langsung ditahan di Rutan Polda Bengkulu.

"Taman Wisata Alam (TWA) Seblat merupakan kantong habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang tersisa di Provinsi Bengkulu, dan saat ini mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa perambahan, ilegal logging, dan perburuan liar, apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah liar akan punah di Provinsi Bengkulu," jelas Sustyo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Sebab, aksi itu akan merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

"Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya telah meminta kepada penyidik untuk pengembangan kasus ini, agar ada efek jera maka para pelaku harus dipidana berlapis. Penyidikan tidak hanya menggunakan UU Kehutanan tapi menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Rasio mengatakan, KLHK dalam beberapa tahun ini, telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.



Simak Video "Momen Bupati Bengkulu Utara 'Diarak Bak Raja' saat Tinjau Banjir"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT