Polisi kini telah menangkap pelaku pembuangan jasad janin bayi yang ditemukan warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pelaku yang tak lain orang tuanya sendiri itu ditangkap polisi setelah memeriksa beberapa saksi dan diperkuat oleh beberapa bukti.
"Pelaku sudah diamankan sementara dan akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tanjabbarat Jambi, Septian Intan Putri kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Dari keterangan polisi, pelaku pembuangan janin bayi itu adalah Ambok Dalle (21) warga Jalan Bahari RT 16 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Dia merupakan pria yang merupakan kekasih dari Nurbaiti (20) ibu dari janin bayi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan informasi yang diterima detikSumut pun, pelaku bernama Ambok Dalle ini nekat membuang janin itu diduga karena dari hubungan di luar nikah. Janin yang masih dipenuhi ari-ari tersebut dibuang dengan cara di kubur dalam tanah di sekitaran lokasi pemakaman umum.
"Tiga saksi diperiksa mulai dari warga yang pertama kali melihat pria menguburkan janin bayi itu yakni bernama Adit dan Rasyid lalu dokter serta Sarifah yang merupakan kakak tersangka," dari data Polres Tanjabbar yang diterima detikSumut.
Janin bayi berusia 6 bulan ini awalnya ditemukan warga pada Kamis malam (13/10). Janin itu dikuburkan oleh tersangka Ambok Dalle di sekitar pemakaman umum hingga kemudian dilihat oleh warga bernama Rasyid dan Adit
Kedua warga itu melihat pria keluar dari lokasi makam dengan mengendarai sepeda motor sambil berboncengan. Warga yang curiga akhirnya menuju lokasi makam dengan melihat adanya tumpukan tanah. Karena curiga tumpukan tanah itu di gali lalu terlihat adanya bungkusan plastik yang berisikan janin bayi yang sudah tak bernyawa.
Dari sana, warga itu melaporkan ke warga lainnya hingga sampai ke polisi. Polisi menerima laporan penemuan janin bayi ini langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam hingga pelaku berhasil ditangkap.
(afb/afb)