Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.
"Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat," ujar Alloysius dilansir dari detikSulsel.
Baca juga: MAKI Sebut KPK Lembek Hadapi Lukas Enembe |
Menurutnya, penerapan hukum adat dalam kasus Lukas Enembe ini mempunyai mekanisme tersendiri dari para pemangku adat. Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada mekanisme adat untuk menyelesaikan kasusnya bapak gubernur Bapak Lukas Enembe," kata dia.
Alloysius kemudian menjelaskan terkait pemberlakuan hukum positif dalam kasus Lukas Enembe. Menurutnya, penetapan tersangka Gubernur Papua oleh KPK tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga dewan adat memilih untuk menggunakan hukum adat.
Simak Video "Video: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Pulau Gag "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)